JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam petitumnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin lantaran diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan TSM tersebut. Kesemuanya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Dinilai Giring Hakim MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Namun demikian, bila majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan 02 untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN maupun principal selaku pemohon meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah lantaran diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana.
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo usai menghadiri diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya FM, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).