Viral Siswi SMP Dinikahi Pria 41 Tahun Disayangkan KPAI

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 17:08 WIB
Pernikahan beda usia (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyanyangkan terjadinya peristiwa pernikahan antara seorang duda, Rustam Azhari (41) dengan gadis bernama Sri Wahyuni (13) yang masih duduk di bangku SMP. Mereka memutuskan menikah setelah berkenalan di Media Sosial.

"Kami menyayangkan atas kejadian tersebut," kata Ketua KPAI, Santoso kepada Okezone, Senin (17/6/2019).

Menurut Santoso, demi menjaga masa depan anak, maka seluruh lapisan masyarakat harusnya berperan untuk mencegah penikahan dini, apalagi terpaut 27 tahun. Seperti yang dialami Sri.

"Semua pihak harus mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Karena negara telah mengaturnya. Hal ini semata mata untuk kebaikan yang bersangkutan dan masa depan keturunannya," ungkapnya.

Santoso berharap pihak orangtua dan guru di sekolahannya untuk selalu mengawasi anak-anaknya dari penggunaan media sosial.

"Era digital saat ini memiliki ragam dampak. Bisa positif bisa negatif. Kerentanan anak terpapar perilaku negatif juga tinggi dari medsos. Maka, orangtua dan guru perlu meningkatkan literasi kepada anak agar anak dapat memanfaatkan digital secara baik, Jangan sampai kemudahan akses digital dimanfaatkan untuk perilaku yang negatif dan tak pantas," katanya.

View this post on Instagram

A post shared by GTV Indonesia News (@gtvindonesia_news) on

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya