JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu realisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyetorkan nama-nama koruptor yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, jadi dari pembicaraan sebelumnya, ada wilayah-wilayah dan sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Menurut Febri, pihaknya masih menunggu surat dari pihak Kemenkumham untuk membahas siapa saja narapidana kasus korupsi yang akan dipindah ke Lapas Nusakambangan, pada bulan ini. Pemindahan koruptor ke Lapas Nusakambangan, kata Febri, untuk mencegah terjadinya kasus seperti Setya Novanto (Setnov).