"Warga asing itu hanya menyuplai barang-barang Malaysia namun tempat usaha di Badau itu semuanya atas nama istri yang bersangkutan," ucap Angga.
Dikatakan dia, sampai saat ini Imigrasi di Kapuas Hulu terus memantau pergerakan dan aktivitas orang asing terutama yang sudah menikah secara ada di daerah perbatasan.
"Kesulitan kita orang asing itu hanya menggunakan visa kunjungan dan tidak menetap karena memang jarak Malaysia dan Kecamatan Badau sangat dekat," ujarnya.
Dia meminta agar warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia dapat melaporkan diri ke Dukcapil dan pihak imigrasi, karena itu salah satu syarat untuk pengurusan izin tinggal sementara.
(Rizka Diputra)