PUTUSSIBAU - Imigrasi Kelas III Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat terdapat empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia melakukan nikah siri atau kawin secara adat di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau yang masuk wilayah Kapuas Hulu.
"Empat warga negara Malaysia itu hanya menikah secara adat tidak memiliki izin tinggal hanya menggunakan visa berkunjung," kata Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (17/6/2019).
Dikatakan Angga, sebanyak empat orang warga negara Malaysia tersebut yaitu Yuyung Tien alias Apek asal Sarawak Malaysia, menikah dengan Domitila Siti warga Badau. Kedua, Wong Siong Ho alias Aho asal Sibu Malaysia menikah dengan Asnah warga Badau. Ketiga, Tang Kie Hing alias Apoy, asal Malaysia menikah dengan Mamik Kusmiyati warga Badau.
Kemudian WNA keempat yaitu Saw Hock Seng alias Assu dan sudah meninggal sempat menikah dengan Sani warga Badau.
"Kami sudah memanggil orang asing itu agar melaporkan perkawinan ke Dukcapil sehingga tercatat dalam kedudukan negara sehingga bisa keluar izin tinggal dari imigrasi, tetapi sampai saat ini mereka itu tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan secara Dukcapil," kata dia menerangkan.
Menurut Angga, keempat warga Malaysia itu sudah memiliki anak dengan keluarganya di perbatasan, hanya saja mereka memiliki usaha toko sembako, namun usaha itu atas nama istri yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia di Kecamatan Badau.