TKN: Bambang Widjojanto Salah Kaprah soal Keputusan MA Terkait BUMN

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 09:32 WIB
Bambang Widjojanto di sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Telah beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto (BW) tentang alasannya menggugat kedudukan KH Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia berkeyakinan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan calon presiden-wakil presiden wajib mundur dari jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).

(Baca juga: Fakta-Fakta Sidang PHPU MK, Nomor 1 Substansinya)

Merespons hal tersebut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menilai Bambang Widjajanto salah kaprah memahami keputusan MA tersebut. Dia mengatakan, keputusan MA Nomor 21 Tahun 2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan Bambang.

Bunyi keputusan MA tersebut adalah, "Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya