JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Selasa 18 Juni besok. Agendanya mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
"Sidang mulai jam 09.00 WIB. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2018).
Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres ini ialah Prabowo-Sandi. Termohonnya adalah KPU, dan pihak terkait kubu Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan Bawaslu.
Fajar menerangkan, pihak terkait dan termohon besok akan diberikan porsi untuk memberikan jawabannya atas permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi. Nantinya, majelis hakim konstitusi akan menilai keterangan dari ketiga pihak itu.
"Nanti majelis yang akan memberikan penilaian," imbuh dia.
Tim Hukum Prabowo-Sandi (Okezone)
Fajar menambahkan, termohon dan pihak terkait dapat memberikan berkas jawabannya paling lambat sebelum sidang dimulai esok hari. Namun, berkas yang sudah disetorkan pihak terkait tidak perlu diverifikasi lagi oleh panitia.
"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," tuturnya.
(Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden)
Pada sidang pendahuluan, Jumat 14 Juni lalu, MK mengabulkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Ada 16 petitum atau permohon yang disampaikan Prabowo-Sandi. Satu di antaranya, pasangan capres nomor urut 02 itu meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU karena dinilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
(Baca juga: Prabowo-Sandi Kirim 4 Truk Alat Bukti Pilpres ke MK)
MK juga diminta mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(Salman Mardira)