Tim Hukum Prabowo-Sandi (Okezone)
Fajar menambahkan, termohon dan pihak terkait dapat memberikan berkas jawabannya paling lambat sebelum sidang dimulai esok hari. Namun, berkas yang sudah disetorkan pihak terkait tidak perlu diverifikasi lagi oleh panitia.
"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa," tuturnya.
(Baca juga: 16 Permohonan Prabowo-Sandi ke MK: Diskualifikasikan Jokowi, Tetapkan Prabowo Sebagai Presiden)
Pada sidang pendahuluan, Jumat 14 Juni lalu, MK mengabulkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi.