Ada 16 petitum atau permohon yang disampaikan Prabowo-Sandi. Satu di antaranya, pasangan capres nomor urut 02 itu meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU karena dinilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
(Baca juga: Prabowo-Sandi Kirim 4 Truk Alat Bukti Pilpres ke MK)
MK juga diminta mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres, lalu menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(Salman Mardira)