Minta Saksinya Dilindungi, TKN Nilai BPN Tengah Buat Strategi Baru

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 17:27 WIB
Foto: Sarah/Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai kalau upaya tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai sebuah strategi.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan kalau strategi tersebut dibuat untuk membangun opini saksi BPN dihalangi dan diteror. Oleh sebab itu, terdapat alasan untuk tak menghadirkan saksi ke MK.

"Kami menganggap justru laporan ke LPSK satu teror psikologis kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK ini dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti. Sehingga nanti ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

 (Baca juga: MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres)

"Kami menolak upaya membangun opini solah-olah para saksi yang hadir ini dihalang-halangi. Kami ingin melihat terlalu banyak asumsi dan hipotesis indikasi patut di duga diungkapkan di persidangan, kami penasaran bukti apa yang anda punya silakan diungkapkan," lanjutnya.

 

Ia bahkan menyebutkan kalau kubu BPN tak mampu menghadirkan saksi yang siap untuk disumpah saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Sehingga Yusril berharap masyarakat mampu menilai pihak mana yang berkomitmen untuk menciptakan persidangan yang adil.

"Karena tidak mempu menghadirkan lantas, 'Oh kami ditakut-takuti, oh diteror' dan sebagainya. Ini bisa terjadi. Kami berharap masyarakat dapat secara jelas memahami bahwa dari pihak kami betul-betul menginginkan supaya persidangan ini berlangsung fair dan adlil," ungkap Yusril.

 (Baca juga: Cak Imin: Jadi Orang Kalah Itu Memang Tidak Enak)

Mengenai hal itu pula, Ketua Umum PBB itu menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan upaya apapun untuk menghalangi ataupun meneror saksi yang akan dihadirkan tim Prabowo. Ia meyakini pihak penegak hukum juga tak berupaya untuk menghalangi kehadiran saksi.

"Pihak kami sekali lagi menegaskan tidak ada upaya untuk menteror dan menghalagi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan. Kami berkeyakinan juga bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum kepolisian terutama itu tidak ada hal seperti itu," tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya