JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
"Masing-masing 15 saksi dan dua ahli," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2018).
(Baca Juga: KPU Serahkan Dokumen Jawaban Sengketa Pilpres ke MK Besok)
Jumlah tersebut berlaku untuk pemohon, termohon dan pihak terkait sebagaimana hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).