MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 16:55 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

"Masing-masing 15 saksi dan dua ahli," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2018).

(Baca Juga: KPU Serahkan Dokumen Jawaban Sengketa Pilpres ke MK Besok)

Jumlah tersebut berlaku untuk pemohon, termohon dan pihak terkait sebagaimana hasil  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya