Fajar menuturkan, bila ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari 15 orang, hal itu dapat disampaikan langsung ke majelis hakim. Nantinya hakim akan memutuskan apakah disetujui atau tidak jumlah saksi yang diajukan.
"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan, tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," ujar Fajar.
(Baca Juga: BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN)
(Arief Setyadi )