MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 16:55 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
Share :

Fajar menuturkan, bila ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari 15 orang, hal itu dapat disampaikan langsung ke majelis hakim. Nantinya hakim akan memutuskan apakah disetujui atau tidak jumlah saksi yang diajukan.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan, tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," ujar Fajar.

(Baca Juga: BPN Minta Hadirkan 30 Saksi di Persidangan Sengketa Pemilu, Ini Kata TKN)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya