Masyarakat Diminta Tak Turun ke Jalan & Percayakan Hasil Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 20:41 WIB
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turun ke jalan dalam menyikapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan sebagai warga negara yang patuh hukum, seluruh pihak harus yakin dan percaya kepada MK dalam mengambil keputusan yang dimana akan sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

"Kita harus yakin dan percaya MK sebagai The Guardian of Constution. Mahkamah akan fokus memeriksa permohonan dan alat bukti Pemohon sesuai Hukum acara dan Peraturan yg telah ditetapkan oleh Mahkamah demi keadilan dan Kepastian Hukum berdasarkan Ketuhaban YME," kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Mengenai pemantau dan pengawalan, Ikhsan menuturkan, masyarakat bisa melakukan hal tersebut dengan cara memantau sidang melalui televisi dan media lainnya yang menyiarkan proses persidangan secara langsung.

"Karena sidang Mahkamah dibuka untuk Umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran TV. Jadi Masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK, mengingat terbatasnya kapasitas ruang sidang juga demi menghindari gesekan antar pendukung Pihak Pemohon dan Paslon lainya," ujar Ikhsan.

(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi)

Menurut salah satu anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin itu, suasana yang tenang dan kondusif harus tetap dijaga. Sehingga, biarkan MK mengadili dan memutuskan yang seadil-adilnya.

"Karena Hakim MK yang berjumlah 9 Orang itu telah kita pilih dan percaya untuk mengadili perselisihan ini. Sejalan dengan UUD 45 dan UU Pemilu dan semua peraturanya. Selama maaa Persidangan yang dimulai pada hari Jum'at tgl 14 Juni dan Pembacaan Putusan pada tgl 28 Juni diharapkan Masyarakat dapat menjaga marwah Mahkamah dan menjadi tauladan bagi Dunia Internasional dengan tetap tertib dan tidak ada yamg melakukan unjuk rasa," papar dia.

Disisi lain, Ikhsan menyebut, tim kuasa hukum paslon 02 sebagai Pemohon di MK juga diharapkan untuk tidak membuat pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana yang akan menciptakan keresahan.

"Misalnya menuduh pihak lain Curang, tidak adil, menghujat, menuduh Mahkamah zalim kalau tidak memenuhi harapanya bahkan melontarkan issu dan verbau horor seakan-akan saksi pemohon medapatkan tekanan dan intimidasi dan tidak ada yanh menjamin keamanan dan keselanatanya, sehingga tidak ada yang mau bersaksi di MK," tutur Ikhsan.

Padahal, lanjut Ikhsan, bisa saja orang tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan apalagi di Mahkanah, karena mereka tidak meyakini apa yang menjadi keberatan pengacara pemohon. Selain itu, dapat pula, kemungkinan dalil yang diajukan dan dituduhkan oleh Pengacara pemohon itu di luar kemauan dan sepengetahuan prinsipalnya sebagai Pemohon.

"Sehingga Kuasa Pemohon menghujat, menuduh dan merendahkan pihak lain dalam permohonanya yang semestinya tidak perlu dilakukan. Karena Lawyer itu harus mencontohkan sesuatu yang baik bahlan apabilapun perlu memohon kepada Mahkamah seyogyanya harus disampaikan dengan narasi yang santun dan dipilih diksi yang baik, jadi tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada Kuasa Pemohon diberikan hak seluasnya untuk membuktikan dalil permohonanya," kata Ikhsan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya