JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Berdasarkan pantauan di lokasi Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.01 WIB. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus namun sudah siap untuk membacakan nota pembelannya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok
"(persiapannya) moril saja. Enggak banyak juga yang bisa diucapkan," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna juga mengaku sudah menyiapkan nota pembelaannya secara pribadi. Begitu juga pembelaan yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya. "Saya enggak membuatnya sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya saja," ungkapnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Surat Rujukan ke PN Jaksel
Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengungkapkan dalam sidang pembacaan Pleidoi, pihaknya telah menyiapkan pembelaan sebanyak 108 halaman. Namun, 108 halaman itu baru pembelaan dari kuasa hukum Ratna karena, Ratna juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tuturnya.
Menurut Desmihardi, dalam kasus itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Keluarga Tepat di Momen Idul Fitri
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tutur Desmihardi.
Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Fakhri Rezy)