Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Keluarga Tepat di Momen Idul Fitri
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tutur Desmihardi.
Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Fakhri Rezy)