KPK Periksa Dua Orang Anggota DPR Terkait Suap Distribusi Pupuk

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 10:33 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anggota DPR RI Komisi VI yakni Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Inas dan Nasir nantinya akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia akan diperiksa untuk tersangka anak buah Bowo dari PT Inersia yakni Indung.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” tutur Febri kepada di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

(Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Rivomas Pentasurya Terkait Suap Distribusi Pupuk)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya