Menkumham Harap Setnov Renungi Kesalahannya Setelah Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 16:24 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Setnov saat ini sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.‎ Setnov baru menjalani masa hukumannya sekira 1,5 tahun.‎


Baca Juga : Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Menteri Yasonna: Biar Tobat!

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya