Menkumham Tak Setuju Napi Korupsi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Respons KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 17:29 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memindahkan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan. KPK merespons pernyataan Yasonna itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya berharap pernyataan Yasonna tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Namun, secara spesifik napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori super maximum security.

“KPK mengingatkan kembali, terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis lapas, mulai dari super maximum security; maximum security; medium hingga minimum security,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia melanjutkan, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori super maximum security, tetapi ada juga maximum, medium, hingga minimum security.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya