JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memindahkan narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan. KPK merespons pernyataan Yasonna itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya berharap pernyataan Yasonna tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Namun, secara spesifik napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori super maximum security.
“KPK mengingatkan kembali, terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis lapas, mulai dari super maximum security; maximum security; medium hingga minimum security,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ia melanjutkan, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori super maximum security, tetapi ada juga maximum, medium, hingga minimum security.