JAKARTA - Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 adalah tidak berdasar.
Demikian dikatakan Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin dalam keterangannya untuk menjawab permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," jelas Ali dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8/2019).
Mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pilpres, disebutkan alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," jelas Ali.
Oleh karenanya, KPU menegaskan alat bukti berupa print out berita online yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat.
(Rizka Diputra)