JAKARTA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait harus dihentikan sementara waktu atau skors. Sidang akan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.
"Pak Wayan (tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin) kita akhiri dulu ya, skors untuk salat dan makan," kata Ketua MK, Anwar Usman, di muka sidang, Selasa (18/6/2019).
Sidang yang dihadiri oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak pemohon, tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, KPU sebagai pihak termohon, serta Bawaslu ini akan dilanjutkan setelah jam istirahat.
"Termohon, terkait, dan Bawaslu, sidang kita skors, sampai (pukul-red) 13.30, sidang diskors," ujar Anwar dengan ketukan palu.
Baca Juga : KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi