MK Skors Sidang Sengketa Pilpres 2019

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:40 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait harus dihentikan sementara waktu atau skors. Sidang akan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.

"Pak Wayan (tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin) kita akhiri dulu ya, skors untuk salat dan makan," kata Ketua MK, Anwar Usman, di muka sidang, Selasa (18/6/2019).

Sidang yang dihadiri oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak pemohon, tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, KPU sebagai pihak termohon, serta Bawaslu ini akan dilanjutkan setelah jam istirahat.

"Termohon, terkait, dan Bawaslu, sidang kita skors, sampai (pukul-red) 13.30, sidang diskors," ujar Anwar dengan ketukan palu.


Baca Juga : KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Dalam agenda sidang kali ini, KPU telah membacakan jawaban dari permohonan Prabowo-Sandi. Dalam jawabannya, KPU meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Sebelum sidang diskors, pihak terkait yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf sedang membacakan sebagian jawabannya. Dalam hal ini, menurut tim hukum paslon 01 itu, MK tak berhak memutus atau melakukan pemeriksaan terhadap gugatan Prabowo-Sandi.


Baca Juga : Tim Hukum Jokowi: Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Tak Jelas

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya