Setiap perempuan di atas usia 13 harus menutupi diri mereka dari kepala hingga kaki dan mereka tidak diperbolehkan mengenakan gaun yang memperlihatkan bentuk tubuh mereka.
Para pelanggar aturan bisa menghadapi dua bulan penjara dan denda 500.000 real atau setara Rp305 ribu.
Presiden Hassan Rouhani sebelumnya mengisyaratkan pelonggaran hukum yang mengatakan itu bukan urusan polisi untuk menegakkan aturan agama.
We Iranian women didn’t ask for the #hijab; it was imposed on us.
Hijab is not intended to protect women; it’s used to abuse & demean #women.
Hijab is not intended to create order in a society; it’s used to justify #violence against women. #Iran pic.twitter.com/xK2oDgHZ47— Marjan (@MarjanKg) 18 Juni 2019