JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa batal hadir sebgai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa eks Kakanwil Kemenag, Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, Menag Lukman Hakim belum bisa hadir karena ada tugas di luar negeri. Sedangkan Khofifah berhalangan hadir karena memiliki kegiatan lain.
"Untuk (Menag) Lukman Hakim sedang ada kegiatan di luar negeri, sementara Khofifah sedang ada kegiatan," tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/6/2019).
Terkait ketidakhadiran tersebut, jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menjadwal ulang pemanggilan terhadap keduanya. "Untuk saksi yang belum bisa hadir kita berencana hadirkan di sidang berikutnya," kata Jaksa.
(Baca juga: Sekjen Kemenag Sebut Menag Lukman Intervensi Seleksi Jabatan Kepala Kanwil Jatim)
Selain Lukman Hakim dan Khofifah, Jaksa KPKmemanggil tiga saksi lainnya, yakni pengasuh Pondok Pesantren Ammanatul Ummah, Asep Saifudin; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag, Moh Amin Mahfud; dan Syaikhul Hadi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Ketiganya yakni M Romahurmuziy (Romi), Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
(Qur'anul Hidayat)