JAKARTA - Kepolisian Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Peristiwa itu terbongkar setelah tersebarnya video asusila beredar di masyarakat.
Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo mengatakan perkosaan anak di bawah umur itu terjadi di kawasan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno di yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Diperkosa oleh Polisi saat Melaporkan Kasusnya
Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.
Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.
Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban kemudian dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu.