"Kami serahkan kepada Mahkamah sebagai barang bukti," kata tim hukum Prabowo, Narsrullah.
Mahkamah pun meminta kepada KPU atau termohon untuk membawa amplop pada esok hari. Tujuannya untuk menjadi perbandingan guna mencari kebenaran dari amplop itu.
"KPU besok bisa bawa amplop ini juga yah sebagai pembanding," kata Hakim Konstitusi Enny.
Pihak terkait pun mengingatkan kepada Mahkamah bahwa barang bukti itu harus dilakukan selisik asli atau palsu. Mengingat, apabila palsu dapat dijerat dengan pidana.
(Awaludin)