JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu 2019 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi setelah sempat diskors. Sampai saat ini, telah mendengarkan delapan keterangan saksi dari total 14 orang dan dua ahli.
Saat ini, setelah selesai mendengarkan keterangan dari Said Didu, sidang sengketa Pemilu kembali dilanjutkan dengan mendengarkan lima orang saksi.
Mereka yang bersaksi adalah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti,Dimas Yehamura dan Risda Mardiana. Mereka langsung dijejerkan dihadapan muka sidang.
"Silahkan panggil para saksi-saksinya," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Sidang Diskors, KPU Keki Kubu Prabowo Seret-seret Peristiwa KPPS
Untuk yang pertama, Hakim Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari Rahmadsyah. Dalam hal ini dia mengklaim soal ketidaknetralan oknum anggota polisi di Pemilu 2019.
"Ya oknum polisi tersebut mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon," ucap dia.
(Edi Hidayat)