Said Didu Ceritakan Pengalamannya Sebagai Pelaksana UU BUMN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 23:53 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menjadi saksi fakta dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam pada itu, Said Didu menceritakan pengalamannya sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Said Didu menjelaskan, UU BUMN lahir pada 2003 dan mulai dilaksanakan pada 2005. Lalu pada 2006 pihaknya mulai menghadapi pilihan karena UU Tipikor muncul istilah pejabat BUMN. Sementara, kata dia, di UU BUMN tidak terdapat istilah "pejabat."

"Kita selalu dihadapkan yang mana pejabat BUMN karena tak ada istilah hukum apapun," imbuh dia saat bersaksi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam.

Saat menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN, dirinya berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pejabat BUMN.

Baca Juga: Saksi Prabowo Tuding Anggota Polres Batubara Tidak Netral

Karena ada kerancuan istilah "pejabat" dalam UU BUMN dan UU Tipikor, maka dirinya selaku pelaksana menafsirkan bahwa jabatan yang masuk kategori "pejabat" di BUMN adalah direksi, dewan pengawas dan komisaris.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya