Said Didu Ceritakan Pengalamannya Sebagai Pelaksana UU BUMN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 23:53 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

"Direksi, dewan pengawas dan komisaris dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Mulai 2006, seluruh pejabat BUMN berkewajiban melaporkan LHKPN," tuturnya.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN, yakni Dewan Pengawas Syariah.

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. Paslon 01 berujar pihaknya tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya