JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta agar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah berlangsung sekira 15 jam untuk ditunda. Sebab, sidang sudah berganti hari.
Hakim pun meminta alasan pertimbangan keberatan Yusril jika sidang tetap dilanjutkan. Diketahui, persidangan sengketa pilpres dengan mendengarkan dan memeriksa saksi dari pihak pemohon sudah lewat pukul 00.05 WIB.
"Jadi apa alasan Pak Yusril? Apa keberatan Pak Yusril?," tanya Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019), dini hari.
Baca Juga: Ingin Temani Orangtua yang Sakit Jadi Alasan Saksi Kubu Prabowo Bisa ke Jakarta
Yusril menyinggung soal proses persidangan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu yang kemungkinan dapat dilaksanakan. Namun Hakim Suhartoyo menolak agenda persidangan pada hari libur.
"Kita putuskan untuk sidang diteruskan," tekan Hakim Suhartoyo.
(Edi Hidayat)