KPU Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 14:01 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPU hanya mengadirkan ahli dalam sidang lanjutan itu.

“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi,” kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Dia melanjutkan pihaknya akan mengajukan ahli. Adapun ahli yang hadirkan KPU yakni Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo yang merupakan ahli bidang IT dan Profesor bidang IT pertama di Indonesia, dan juga ahli dan juga arstiket IT di KPU.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya