Selain itu, ada seorang ahli yang juga diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU yaitu Dr. W Riawan Tjandra.
“Kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi,” imbuh Ali.
Saat ini Prof. Dr. Ir Marsyudi Wahyu Kisworo sudah diperkenalkan dan diambil sumpahnya. Saat ini dia tengah memberikan kesaksiannya dipermukaan sidang sebagai saksi dari termohon.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang Rabu 19 Juni kemarin hingga jelang subuh tadi.
(Awaludin)