Ahli KPU: Rekayasa terhadap Situng Tak Ada Gunanya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 14:53 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Marsudi Wahyu menilai tidak ada gunanya melakukan rekayasa data melalui sistem hitung suara (Situng).

Mulanya kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin menanyakan terkait dengan adanya kesalahan dalam situng apakah dapat diartikan sebagai upaya merekayasa data.

"Apakah kalau ada kesalahan situng, itu merupakan rekayasa agar rekap berjenjang seperti situng?," tanya Ali kepada Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya