Baca Juga : Debat Panas Tim Hukum Prabowo dengan Jokowi soal Audit Forensik Situng KPU
Karena itu, Hasyim menekankan, pihaknya berpandangan dengan menghadirkan satu saksi sudah cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan pihak pemohon.
"Kalau seperti itu halnya KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," tutur Hasyim.
Baca Juga : KPU Tak Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)