JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbicara soal kendala pengusutan kasus percobaan pembunuhan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan ada dua kendala untuk mengusut tuntas kasus Novel. Di antaranya soal adanya keterangan yang terputus pada kasus tersebut, serta political will dari para pihak terkait.
Baca Juga: Penyidik Masih Periksa Novel Baswedan di KPK
"Pertama, soal pengungkapan itu sendiri ada keterangan-keterangan yang terputus sehingga ketika mau disimpulkan jadi enggak maksimal seperti harapan banyak orang," ujar Beka saat berbincang dengan Okezone, Jumat (21/6/2019).
Kendala kedua ialah terkait political will dari pemerintah. Kata Beka, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan "anak buahnya" untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, perintah Presiden belum dijalankan maksimal oleh mereka.
"Kedua, terkait dengan political will dari pemerintah. Presiden sudah memerintahkan dan itu belum dijalankan dengan maksimal oleh bawahannya," terang dia.