JAKARTA - Meski mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, proses hukum terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko tetap berjalan.
"Iya, dari penyidik untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Bukan Hanya Panglima TNI, Penangguhan Penahanan Soenarko Juga Dijamin Luhut
Dedi mengungkapkan, kasus yang melilit Soenarko diungkapkan diksinya bukan penyelundupan sesuai UU 12 Darurat Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (2) adalah tentang kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.