"Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," ujarnya.
Penangguhan penahanan juga karena adanya jaminan Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujarnya.
Baca Juga: Soenarko Sedang Siap-Siap Keluar Rutan Guntur Usai Salat Jumat
(Arief Setyadi )