Meski Penahanannya Ditangguhkan, Kasus Soenarko Tetap Berjalan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 14:29 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

"Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," ujarnya.

Penangguhan penahanan juga karena adanya jaminan Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujarnya.

Baca Juga: Soenarko Sedang Siap-Siap Keluar Rutan Guntur Usai Salat Jumat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya