Meski Penahanannya Ditangguhkan, Kasus Soenarko Tetap Berjalan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 14:29 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Meski mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, proses hukum terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko tetap berjalan. 

"Iya, dari penyidik untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Bukan Hanya Panglima TNI, Penangguhan Penahanan Soenarko Juga Dijamin Luhut

Dedi mengungkapkan, kasus yang melilit Soenarko diungkapkan diksinya bukan penyelundupan sesuai UU 12 Darurat Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (2) adalah tentang kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.

"Bukan, tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menangguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," ujarnya.

Penangguhan penahanan juga karena adanya jaminan Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujarnya.

Baca Juga: Soenarko Sedang Siap-Siap Keluar Rutan Guntur Usai Salat Jumat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya