"Kita ajukan pada tanggal 21 Mei 2019 kemudian kita ajukan lagi 20 Juni, dalam hal ini waktu 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI," ujarnya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 juncto Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 juncto Pasal 146.
Setelah mendapatkan jaminan dari Panglima TNI dan Menko Kemaritiman, Soenarko semenyara bebas, namun proses hukum tetap berjalan.
(Qur'anul Hidayat)