Pemprov NTT Legalkan Sophia, Minuman Berkadar Alkohol 40%

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:53 WIB
Arak Sophia kini resmi dilegalkan di NTT (Foto: Ist)
Share :

KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melegalkan minuman tradisional beralkohol sopi atau sebutan lainnya arak dan moke. Legalitas minuman yang dibuat dari fermentasi air lontar atau nira atau gewang itu dengan memberi nama 'Sophia'.

Pemerintah NTT pun bekerja sama dengan Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang sebagai lembaga yang melakukan penelitian untuk menakar kadar alkohol 'Sophia' itu.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan Sophia telah menjadi salah satu dari produk penelitian terbaik Universitas Nusa Cendana (Undana). Telah terjadi kolaborasi banyak pihak dari produksi ini.

"Kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, pengusaha, perbankan dan masyarakat," katanya.

Dengan hasil ini, minuman tradisional yang dinilai berkelas bawah itu, kini sudah menjadi minuman beralkohol yang punya kelas dan bisa mendunia. Karenanya dia mendorong masyarakat untuk terus memproduksi minuman lokal itu untuk dibeli dan diolah.

"Pemerintah akan melegalisasi Sophia, mengeluarkan regulasi terkait tata niaga produk ini. Masyarakat boleh terus berproduksi, hasilnya akan dibeli para pengusaha untuk selanjutnya diolah, ditingkatkan kualitasnya sesuai standar bersama pihak laboratorim Undana," kata Viktor Bungtilu Laiskodat.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya