Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pilu Sabtu Kelabu, Perjalanan Kematian Ibu dan Bayinya di Larantuka NTT

Aris Lake , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |07:49 WIB
Kisah Pilu Sabtu Kelabu, Perjalanan Kematian Ibu dan Bayinya di Larantuka NTT
Novita Diliana Uba Soge dan bayinya (Istimewa)
A
A
A

NOVITA Diliana Uba Soge meninggal dunia saat proses bersalin di RSUD Dr. Hendrikus Fernandes, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Bayi yang dilahirkan bernama Maria Fatima juga menemui ajal. Kisah kematian sang ibu dan anak itu sempat viral.

Suami Novita, Paulus Wura Lopi syok berat menerima takdir kepergian sang istri dan bayinya. Ia sempat emosi di rumah sakita karena menilai kematian orang dicintainya itu diduga karena kelalaian medis.

Kejadian bermula dari 2 Maret 2024 saat Novita yang sudah hamil besar bersama suaminya memeriksakan jadwal partus atau persalinan di PKM Lambunga. Dari hasil pemeriksaan USG, korban diperkirakan akan partus dalam enam hari ke depan. Setelah mendapat keterangan tersebut, Novita dan suaminya kembali ke rumah mereka di Desa Muda, Kecamatan Klubagolit, Flores Timur, sekitar 2 kilometer dari PKM Lambunga.

Tapi, sudah lima hari Novita tak ada tanda-tanda partus. Akhirnya pada 8 Maret 2024, Novita dan suaminya kembali ke PKM Lambunga untuk berkonsultasi. Dokter yang bertugas di PKM Lambunga menyarankan agar Novita segera dirujuk ke RSUD Dr. Hendrikus Fernandes, Larantuka. Dua hari kemudian, Novita dan suaminya berangkat ke Larantuka dengan tujuan pemeriksaan lebih lanjut.

 BACA JUGA:

Pada 10 Maret 2024, Novita dan suaminya melakukan pemeriksaan USG ke dokter ahli kandungan RSUD Larantuka. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa kondisi ibu dan bayi dalam keadaan normal atau sehat. Dokter menyarankan untuk pulang dan jika sampai 13 Maret, belum juga ada tanda-tanda melahirkan, maka Novita diarahkan untuk segera kembali ke RSUD Larantuka guna mendapatkan upaya medis. Pada hari itu juga, Novita dan suami kembali ke Pulau Adonara, Desa Muda, Kecamatan Klubagolit.

Menunggu sampai 13 Maret, korban belum juga mengalami tanda–tanda akan melahirkan. Paulus Wura bersama Novita langsung mengurus surat rekomendasi dari desa serta surat rujukan dari PKM Lambunga ke RSUD Larantuka. Besok harinya, keduanya berangkat lagi ke Larantuka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 14 Maret 2024, Novita bersama suami menuju RSUD Larantuka dan tiba di sana sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah melewati beberapa proses administrasi, korban diperbolehkan memasuki ruangan khusus ibu hamil yakni ruang Mawar. Korban dibaringkan di ruang tersebut tanpa ada tindakan kurang lebih 7 jam.

Lalu sekitar pukul 18.00 wita, pihak medis RSUD Larantuka baru mulai memberikan obat perangsang sebanyak empat kali. Namun, sampai dengan 15 Maret 2024 pagi, belum juga ada tanda- tanda melahirkan karena menurut tenaga medis kondisi korban baru pembukaan dua. Dokter akhirnya menawarkan kepada suami korban untuk menggunakan obat perangsang jenis tetes infus.

 BACA JUGA:

Setelah Paulus berembuk dengan korban perihal saran dokter, keduanya bersepakat untuk mengikuti saran dokter, karena jenis obat yang sama pernah dipakai saat korban melahirkan anak pertama. Pada saat dipasang obat tersebut, tanda-tanda melahirkan mulai nampak. Karena dari dua pembukaan, sudah naik sampai empat pembukaan.

Karena ada perubahan, maka pada 16 Maret 2024, pihak medis kembali memasang obat perangsang jenis tetes infus untuk botol yang ke dua dan terjadi perubahan pesat. Dari pembukaan empat menjadi pembukan tujuh bahkan sampai pada pembukaan normal namun posisi bayi masih di perut bagian atas.

Sekitar pukul 17.30 wita, sang suami bersama Novita menyampaikan ke pihak medis bahwa, kondisi korban semakin lemah dan sebaiknya dilakukan operasi CSAR saja. Permohonan korban dan suaminya ini disetujui oleh Dokter. Maka keluarlah jadwal operasi CSAR pada pkl. 20.00 wita. Korban bahkan disuruh untuk mulai berpuasa.

Setelah selesai botol kedua, pihak medis hendak memasang botol ketiga, namun hal tersebut ditolak Novita bersama suami karena melihat kondisi korban sudah drop. Pihak medis akhirnya memutuskan untuk memasang infus biasa. Setelah dipasang infus, Novita mulai merasakan sakit kepala. Paulus kemudian memanggil pihak medis untuk melakukan tindakan medis. Pihak medis kemudian melakukan tensi darah. Hasilnya 60/100 dan detak jantung mulai tidak normal.

 BACA JUGA:

Pihak medis kemudian memasang oksigen dan keteter. Namun, setelah pemasangan oksigen, kondisi perut korban menjadi tidak wajar. Perut bagian atas dan bagian bawah pusat terlihat kembung, sementara di bagian pusat rata seolah tidak hamil.

Pihak medis kembali memasang keteter kedua sekitar pukul 18.00 wita, namun pada saat memasang keteter, Novita mulai mengalami pendarahan hebat. Pada saat itu pihak medis mulai panik dan menghubungi dokter specialis. Dokter menganjurkan segera melakukan vakum karena Novita sudah mengalami kesulitan untuk melahirkan.

Setelah dilakukan vakum, Novita akhirnya dapat melahirkan, namun kondisi bayi sudah tidak bernyawa. Pihak medis melanjutkan untuk mengeluarkan ari–ari bayi (plasenta) dengan cara paksa dalam keadaan korban sudah sangat drop dan tak sadarkan diri. Namun, usaha untuk mengeluarkan plasenta tersebut gagal.

Para medis menjelaskan kepada suami korban bahwa, ari–ari tersebut tidak bisa dikeluarkan karena perut Novita sudah sangat lembek. Jadi harus dilakukan operasi CSAR. Mendengar informasi tersebut, Paulus kemudian bertanya, "apakah dengan dilakukan operasi CSAR istri saya bisa terselamatkan?"

Setelah berkonsultasi dengan dokter, Novita diberi jaminan lisan "bisa diselamatkan."

 BACA JUGA:

Dokter pun memerintahkan untuk segera membawa korban ke ruang bedah. Sayangnya, pihak medis yang bertugas tidak menjelaskan kepada suami korban bahwa pada saat melakukan operasi harus terlebih terdahulu melengkapi administrasi berupa surat persetujuan dari keluarga.

Sesampainya di ruang bedah, dokter menolak melakukan operasi karena korban belum mengantongi surat persetujuan operasi.

“Saya tidak bisa lakukan operasi karena anda tidak mengantongi surat persetujuan operasi,” kata Paulus menirukan kata-kata dokter. Karena tidak mengantongi surat tersebut, korban dibiarkan tanpa ada tindakan medis kurang lebih 15 menit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement