JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 20 Juni 2019. Agendanya ialah mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
KPU mengajukan dua ahli dalam sidang kali ini, yakni ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dan ahli atas nama Riawan Tjandra. Dari kedua ahli tersebut, hanya satu yang memberikan keterangan langsung di muka sidang, yakni Marsudi Wahyu. Sedangkan Riawan memberikan keterangannya melalui tulisan.
Berikut ini beberapa hal yang terungkap dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK:
1. Ahli KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Ahli dari KPU, yakni Riawan Tjandra menyampaikan keterangannya dalam bentuk tertulis. Ia menjelaskan status anak perusahaan BUMN seperti yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi soal atas cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin. Dia diketahui mempunya jabatan sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya. Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," kata Riawan.
2. KPU Bawa Amplop Coklat Surat Suara untuk Jawab Tuduhan Saksi Kubu Prabowo
KPU merespon amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.
Dalam sidang kali ini, KPU membawa amplop cokelat yang digunakan pihaknya untuk mematahkan keterangan Bety yang mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.
Dia turut membandingkan amplop yang dibawa KPU hari ini dengan versi temuan saksi. Saat yang dibawa saksi tak ada bekas lem ataupun segel sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kalau digunakan kan berarti surat suara dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel (membandingkan amplop). Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai," imbuh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
3. Bambang Widjojanto Tak Hadir
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), tampak tak terlihat dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Terkait hal itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan BW sedang istirahat. Ia mengatakan, BW masih memiliki hal yang dikerjakan terkait sidang lanjutan di MK.
"Sehat kok sambil istirahat dan mengerjakan sesuatu mengenai sidang," kata Lutfi usai jalannya persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).