4. KPU Tak Hadirkan Saksi Fakta, Hanya Saksi Ahli
KPU sebagai pihak termohon pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak menghadirkan saksi fakta. Dalam sidang kali ini, KPU hanya mendatangkan satu orang saksi ahli IT yakni Marsudi Wahyu.
Sedangkan satu orang ahli lainnya atas nama Riawan Tjandra memberikan keterangannya dalam bentuk tulisan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan dari satu keterangan ahli yang dihadirkan hari ini, dirasa sudah cukup untuk menjawab seluruh keterangan dan temuan dari petitum ataupun keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.
"Dalam pandangan kami menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
5. Ahli KPU Sebut Situng Aman dari Serangan Bom Hacker
Ahli IT dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU keamanannya sangat kuat sekalipun di bom oleh hacker atau peretas yang tak bertanggungjawab.
“Nah kalau sistem di web ini (situng) mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekali pun juga gapapa. Karena apa, karena 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi,” ujar Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ucapan Marsudi itu merupakan respon atas pertanyaan yang sebelum diajukan oleh Kuasa Hukum kubu BPN Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut jika Situng KPU disebut oleh pakar IT lainnya tidak aman.
6. Saksi Ahli KPU Sebut Pengurangan Suara di Situng Menimpa 2 Paslon
Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsyudi Wahyu menjelaskan terkait perolehan suara di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) kedua pasangan calon, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menilai pengurangan tidak hanya menimpa salah satu pasangan calon saja.
Awalnya, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menanyakan terkait dalam situng KPU tersebut apakah terjadi pengurangan suara yang terjadi kepada salah satu paslon dan sehingga dianggap merugikan.
“Apakah ahli melihat untuk data yang ada dari Situng itu apakah benar ada pengurangan untuk 02 seluruhnya pengurangan begitu,” kata Ali di ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019).
Marsyudi pun menjawab bila hasil situng tidak ada pengurangan yang terjadi terhadap salah satu pasangan calon saja. Melainkan kedua pasangan calon juga mengalami hal demikian. "Tidak (satu paslon), jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurang,” ujar Marsyudi.
Menurut dia, kesalahan yang terjadi didalam situng lantaran salah input oleh petugas saat memasukan data ataupun kesalahan penulisan dari form C1 dari petugas TPS itu. “Tetapi form C1 yang ada di Situng akan tetap seperti itu. Karena C1 yang di-upload adalah yang betul-betul dari TPS pada waktun selesai pemungutan suara,” tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )