JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 20 Juni 2019. Agendanya ialah mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
KPU mengajukan dua ahli dalam sidang kali ini, yakni ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dan ahli atas nama Riawan Tjandra. Dari kedua ahli tersebut, hanya satu yang memberikan keterangan langsung di muka sidang, yakni Marsudi Wahyu. Sedangkan Riawan memberikan keterangannya melalui tulisan.
Berikut ini beberapa hal yang terungkap dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK:
1. Ahli KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Ahli dari KPU, yakni Riawan Tjandra menyampaikan keterangannya dalam bentuk tertulis. Ia menjelaskan status anak perusahaan BUMN seperti yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi soal atas cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin. Dia diketahui mempunya jabatan sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya. Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," kata Riawan.
2. KPU Bawa Amplop Coklat Surat Suara untuk Jawab Tuduhan Saksi Kubu Prabowo
KPU merespon amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.
Dalam sidang kali ini, KPU membawa amplop cokelat yang digunakan pihaknya untuk mematahkan keterangan Bety yang mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.
Dia turut membandingkan amplop yang dibawa KPU hari ini dengan versi temuan saksi. Saat yang dibawa saksi tak ada bekas lem ataupun segel sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kalau digunakan kan berarti surat suara dimasukan situ, di lem dan segel. Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel (membandingkan amplop). Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai," imbuh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
3. Bambang Widjojanto Tak Hadir
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), tampak tak terlihat dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Terkait hal itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan BW sedang istirahat. Ia mengatakan, BW masih memiliki hal yang dikerjakan terkait sidang lanjutan di MK.
"Sehat kok sambil istirahat dan mengerjakan sesuatu mengenai sidang," kata Lutfi usai jalannya persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
4. KPU Tak Hadirkan Saksi Fakta, Hanya Saksi Ahli
KPU sebagai pihak termohon pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak menghadirkan saksi fakta. Dalam sidang kali ini, KPU hanya mendatangkan satu orang saksi ahli IT yakni Marsudi Wahyu.
Sedangkan satu orang ahli lainnya atas nama Riawan Tjandra memberikan keterangannya dalam bentuk tulisan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan dari satu keterangan ahli yang dihadirkan hari ini, dirasa sudah cukup untuk menjawab seluruh keterangan dan temuan dari petitum ataupun keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon atau tim hukum Prabowo-Sandi.
"Dalam pandangan kami menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli ini kan yang relevan dengan apa yang dijawab oleh KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
5. Ahli KPU Sebut Situng Aman dari Serangan Bom Hacker
Ahli IT dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU keamanannya sangat kuat sekalipun di bom oleh hacker atau peretas yang tak bertanggungjawab.
“Nah kalau sistem di web ini (situng) mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekali pun juga gapapa. Karena apa, karena 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi,” ujar Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ucapan Marsudi itu merupakan respon atas pertanyaan yang sebelum diajukan oleh Kuasa Hukum kubu BPN Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut jika Situng KPU disebut oleh pakar IT lainnya tidak aman.
6. Saksi Ahli KPU Sebut Pengurangan Suara di Situng Menimpa 2 Paslon
Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsyudi Wahyu menjelaskan terkait perolehan suara di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) kedua pasangan calon, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menilai pengurangan tidak hanya menimpa salah satu pasangan calon saja.
Awalnya, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menanyakan terkait dalam situng KPU tersebut apakah terjadi pengurangan suara yang terjadi kepada salah satu paslon dan sehingga dianggap merugikan.
“Apakah ahli melihat untuk data yang ada dari Situng itu apakah benar ada pengurangan untuk 02 seluruhnya pengurangan begitu,” kata Ali di ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019).
Marsyudi pun menjawab bila hasil situng tidak ada pengurangan yang terjadi terhadap salah satu pasangan calon saja. Melainkan kedua pasangan calon juga mengalami hal demikian. "Tidak (satu paslon), jadi dua-duanya ada yang ditambah dan dua-duanya ada yang dikurang,” ujar Marsyudi.
Menurut dia, kesalahan yang terjadi didalam situng lantaran salah input oleh petugas saat memasukan data ataupun kesalahan penulisan dari form C1 dari petugas TPS itu. “Tetapi form C1 yang ada di Situng akan tetap seperti itu. Karena C1 yang di-upload adalah yang betul-betul dari TPS pada waktun selesai pemungutan suara,” tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )