JAKARTA – Tim Hukum Capres-Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan saksi Candra Irawan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, Candra menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan sebagai saksi dari pasangan calon nomor urut 01 saat melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4–21 Mei 2019.
Candra menuturkan, proses rekapitulasi suara meliputi pemilu legislatif DPR, calon anggota DPD, dan pemilihan presiden.
(Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka, MK Dengarkan Saksi dari Kubu Jokowi-Ma'ruf)