JAKARTA - Saksi yang dihadirkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Candra Irawan menyatakan jika tak ada pihak yang mengajukan keberatan terkait majunya waktu pengesahan rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak ada yang protes,” kata Candra di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Jawaban Candra merespon pertanyaan yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Suhartoyo ihwal ada tidaknya protes atau keberatan atas majunya waktu pengesahan rekapitulasi nasional oleh KPU.
Baca juga: Tak Hadir Sidang Sengketa Pilpres Kemarin, BW: Istirahat Sedikitlah
Kemudian, Majelis Hakim Suhartoyo kembali menanyakan apakah saksi Candra mengetahui alasan KPU memajukan pengesehan rekapitulasi yang diketahui lebih cepat.
“Saudara saksi, tahu kenapa alasan pengesahan perolehan suara oleh KPU itu waktunya dimajukan,” tanya Majelis Hakim Suhartoyo.
Baca juga: Jadi Tenaga Ahli di DPR, Saksi Jokowi-Ma'ruf Ditanyakan soal Cuti saat Rekapitulasi Nasional
“Setahu saya waktu ktu pengesahan itu sesuai dengan tahapan terakhir yang mulia sejauh saya ikut,” jawab Candra.
Dilanjutkan Candra, pada saat itu proses rekapitulasi telah selesai KPU meminta persetujuan tiap pihak yang hadir untuk pengesahan. Dia mengakui jika sebenarnya pengesahan pada tanggal 22 Mei 2019, namun lantaran tahapan sudah tuntas pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari hingga KPU meminta persetujuan.
Baca juga: Terciduk Pindah-Pindah Tempat Duduk saat Sidang, BW Disemprot Majelis Hakim MK
Majelis Hakim pun kembali menyinggung apakah sebelum KPU mengambil keputusan itu dilakukan diskusi forum terlebih dahulu guna meminta pendapat kepada semua pihak yang bersangkutan.
“Tidak ada forum minta persetujuan atau memang tidak ada yang peotes?,” kata Majelis Hakim Suhartoyo.
“Ada forum persetujuan untuk meminta pengesahan tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21. Tidak ada yang keberatan sejauh saya ingat,” timpal Candra.
(Fakhri Rezy)