JAKARTA – Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang bernama Rahmadsyah merupakan seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana UU ITE.
Merespons hal itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, mengaku tak mengetahui jika saksi yang dihadirkan pihaknya berstatus sebagai terdakwa ataupun tahanan kota.
“Kita tidak tahu, baru kita tahu. Kalau kita tahu kita enggak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu baru kita tahu di persidangan ini,” kata Luthfi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Luthfi melanjutkan, yang bersangkutan menawarkan diri untuk menjadi saksi di muka sidang guna membahas adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
“Tapi, semangat dia untuk melawan kecurangan itu, melawan kecurangan TSM itu. Dia nekat datang,” tuturnya.
Baca Juga : Saksi Jokowi-Ma'ruf Sempat Lupa Nama Ketua TKN dan Jabatan Moeldoko
Sebelumnya diketahui, status terdakwa Rahmadsyah terbongkar ketika Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanyakan sikap dari saksi yang terkesan pendiam dan bersuara pelan ketika memberikan kesaksian. Ternyata Rahmadsyah merupakan seorang tahanan kota dari Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara.
Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK
(Erha Aprili Ramadhoni)