JAKARTA – Ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowo-Ma'ruf, Heru Widodo, mengungkapkan jenis pelanggaran yang disebut-sebut terukur, sistematis, dan masif (TSM) itu merupakan hal yang terjadi pada tahapan proses.
Menurut Heru, pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran TSM, penegakan hukumnya diajukan saat tahapan pemilu dan diajukan ke Bawaslu.
"Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui peradilan TUN. Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu," kata Heru dalam pemaparannya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru menjelaskan hal itu terkait dengan pembaharuan regulasi atau pengaturan dalam UU Pemilukada Serentak 2015 dan UU Pemilu Serentak 2017. Menurutnya, pembentukan Undang-Undang itu menjadikan putusan-putusan Mahkamah dalam periode penyelesaian PHPUD 2008-2014 sebagai sumber rujukan pembentukan undang-undang.
"Berbagai pembaharuan, di antaranya tentang penyelesaian pelanggaran, tindak pidana, dan sengketa pemilihan, termasuk di dalamnya penyelesaian pelanggaran kode etik maupun pelanggaran TSM, disertai penguatan lembaga dan pengaturan batas wewenang penyelesaian," ujar Heru.
Baca Juga : Ahli Kubu Jokowi: Seharusnya Kubu Prabowo Hadirkan SBY, Bukan Lampirkan Kliping Berita
Heru mengatakan, apabila peserta pemilu disanksi karena terbukti TSM maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu bisa dilakukan setelah KPU mengeluarkan keputusan membatalkan peserta sebagai calon.
"Untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus," tutur Heru.
Baca Juga : Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK
(Erha Aprili Ramadhoni)