Baca Juga : Ahli Kubu Jokowi: Seharusnya Kubu Prabowo Hadirkan SBY, Bukan Lampirkan Kliping Berita
Heru mengatakan, apabila peserta pemilu disanksi karena terbukti TSM maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu bisa dilakukan setelah KPU mengeluarkan keputusan membatalkan peserta sebagai calon.
"Untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus," tutur Heru.
Baca Juga : Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK
(Erha Aprili Ramadhoni)