Ahli Kubu Jokowi: Pelanggaran TSM Diputuskan Bawaslu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 17:40 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

Baca Juga : Ahli Kubu Jokowi: Seharusnya Kubu Prabowo Hadirkan SBY, Bukan Lampirkan Kliping Berita

Heru mengatakan, apabila peserta pemilu disanksi karena terbukti TSM maka dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu bisa dilakukan setelah KPU mengeluarkan keputusan membatalkan peserta sebagai calon.

"Untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sesuai UUD 1945, diselesaikan di Mahkamah, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus," tutur Heru.


Baca Juga : Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya