JAKARTA - Tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip sejumlah pendapat ahli hukum untuk menguatkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya adalah pendapat pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Menanggapi itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh oleh tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiarieu menilai pendapat Yusril yang dipetik oleh kubu Prabowo-Sandi tidak relevan digunakan lantaran keterangan tersebut sudah digunakan pada gugatan Pilpres 2014 silam yang akhirnya ditolak hakim.
“Dalam fundamentum petendi (dasar gugatan-red), kuasa hukum Pemohon menyitir pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan ahli yang diajukan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa selaku Pemohon dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Keterangan tersebut tidaklah dapat dijadikan rujukan, sebab saat itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Edward saat memberikan kesaksian di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Pria yang akrab disapa Eddy itu juga menerangkan jika kutipan Yusril yang dimasukkan dalam gugatan pasangan Prabowo-Sandi tersebut tidaklah relevan untuk kembali dijadikan acuan pada gugatan hasil Pilpres 2019 kali ini.