Yusril Pertimbangkan Seret Saksi ke Ranah Hukum, Ini Tanggapan Kubu Prabowo

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 19:22 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menanggapi soal rencana Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang akan melaporkan saksinya, Beti Kristina lantaran dianggap memberikan keterangan palsu.

Nasrullah mengatakan, pemidanaan terhadap saksi persidangan atas dugaan menyampaikan keterangan palsu harus memerhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, majelis hakim terlebih dulu harus menentukan sebuah keterangan dianggap palsu. Kemudian baru pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu tersebut melayangkan laporan ke polisi.

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Nasrullah merasa keberatan dengan upaya tim Jokowi-Ma’ruf yang ingin mempidanakan saksinya. Bahkan, dia menilai upaya pemidanaan adalah bentuk nyata dari ketakutan saksi tim kuasa hukum paslon 02. Tak sedikit saksi paslon Prabowo-Sandi yang khawatir dikriminalisasi setelah menyampaikan keterangan di sidang MK.

(Baca juga: Yusril Sebut Ada Saksi Prabowo Beri Keterangan Palsu, Pertimbangkan ke Ranah Hukum)

"Namun, itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kami minta perlindungan," ujarnya.

Nasrullah mengatakan, pihaknya tak menyuruh saksi Beti Kristina membawa amplop coklat di sidang sengketa hasil Pilpres di MK, hal itu disebutnya atas inisiatif pribadi.

"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," kata Nasrullah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menduga, salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi asal Desa Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, Beti Kristina, telah memberikan keterangan palsu terkait amplop coklat tempat surat suara.

Oleh sebab itu, Yusril menyebut tidak menghadirkan saksi yang akan menjawab hal tersebut. Apalagi, KPU sendiri telah memberikan amplop coklat kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk perbandingan kebenaran.

"Dan ini serius ya masalah amplop ini, karena diduga palsu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya